TUPOKSI

Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi

 

Penanggung jawab

  1. Penanggung jawab (Pengarah) terdiri atas para pejabat di IAIN Kerinci yang terdiri atas: Rektor, Para Wakil Rektor dan ketua LPPM. Pengarah memiliki tugas dan fungsi:
  2. Bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kebijakan pengembangan lembaga sesuai dengan visi, misi, dan tujuan universitas dan lembaga.
  3. Bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam  administrasi dan pengembangan lembaga.
  4. Mengawasi penyelenggaraan organisasi serta membantu melakukan negosiasi pengembangan usaha dengan perorangan maupun instansi baik pemerintah ataupun swasta dalam dan luar negeri.
  5. Membina dan mengupayakan berbagai dukungan dari pemerintah dalam bentuk kegiatan lobi dan negosiasi dengan tokoh kunci dalam dan luar negeri.

Ketua

  1. Ketua adalah pemimpin lembaga yang diangkat oleh rektor;
  2. Dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya secara organik ketua dibantu oleh Sekretaris dan Administrasi, dan bagian-bagian yang terdiri atas: bagian penerbitan, bagian percetakan, dan, bagian pemasaran, dan bagian toko buku;
  3. Ketua dapat menambah atau mengurangi bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan lembaga;

Ketua memiliki tugas dan fungsi:

  1. Bertanggungjawab terhadap terlaksananya penyelenggaraan penerbitan, percetakan, pemasaran, pertokoan, dan pengembangan kelembagaan;
  2. Bertanggungjawab terhadap terlaksananya penjaminan mutu produk-produk lembaga;
  3. Melaksanakan visi dan misi lembaga;
  4. Merencanakan anggaran kegiatan bersama tim;
  5. Membuat kebijakan keuangan bersama tim terkait;
  6. Merumuskan model-model pelayananan  secara efisien dan efektif;
  7. Merumuskan kebijakan mutu produk unit penerbitan dan jaringan pemasaran;
  8. Memimpin, mengarahkan, mengontrol, mengevaluasi, dan mengambil kebijakan terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf.

 

Sekretaris

Sekretaris adalah seseorang yang diangkat oleh rektor untuk membantu ketua melakukan tugas-tugas di bidang kesekretariatan;

Sekretaris memiliki tugas dan fungsi:

  1. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi lembaga dalam bidang kesekretariatan lembaga;
  2. Merencanakan kebutuhan bahan dan perlengkapan lembaga secara menyeluruh;
  3. Melakukan manajemen persuratan lembaga;
  4. Mengadministrasikan dan mengarsipkan pelaksanaan kegiatan lembaga;
  5. Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data buku terbitan dan percetakan;
  6. Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data jaringan pemasaran dan hasil penjualan;
  7. Mengadministrasikan dan mengagendakan data-data pegawai;
  8. Mengkoordinasikan dan mengarahkan divisi-divisi dalam bidang kesekretariatan;
  9. Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan lembaga;
  10. Bersama dengan bendahara melakukan analisis sistem penggajian;
  11. Meminta laporan dan mendokumentasikan laporan dari bagian-bagian;
  12. Membuat laporan kegiatan lembaga secara keseluruhan;